-->
OKEZONEWS.COM

Informasi Akurat dan Terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © OKEZONEWS.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bola

    Iklan

    Tiga Ormas Pendiri GOLKAR Berikan Sikap Terhadap RUU HIP

    Kamis, 18 Juni 2020, Juni 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T23:38:25Z

    OKEZONEWS.COM | Tiga ormas pendiri Partai Golkar yakni Kosgoro 1957, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi (RUU HIP) tak dilanjutkan.
    Pernyataan itu disampaikan oleh pimpinan ketiga Ormas pendiri Partai Golkar itu, yakni Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 Agung Laksono, Ketua Umum DPP Ormas MKGR Roem Kono dan Ketua Umum DPP Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
    Mereka pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP tersebut.

    "Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP," ungkap Agung Laksono.
    Agung berpendapat, RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk diproses menjadi UU di DPR. Oleh karenanya, tiga Ormas pendiri Partai Golkar tersebut bersama-sama menolaknya
    "Oleh karena itulah maka kami berketetapan hati segenap kader Kosgoro 1957, Ormas MKGR dan SOKSI sebagai kekuatan nasional dan kebangsaan menyatakan menolak RUU tersebut, bahkan dipandang tidak perlu dilanjutkan lagi," ujarnya.
    Pelaksana Tugas Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Syamsul Bachri, menilai bahwa sejak awal RUU HIP digulirkan, sudah banyak menimbulkan kecurigaan terutama tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai sebuah keputusan politik untuk membentengi Pancasila  dari ideologi komunis.
    "Di samping itu, substansi yang diatur dalam pasal-pasal RUU HIP tersebut justru mendegradasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia," katanya.
    Sementara itu, Ketua Umum Ormas MKGR Roem Kono, menyampaikan bahwa haluan ideologi Pancasila pada hakikatnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi sekelas UU.
    "Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP malah telah mendegradasi eksistensi Pancasila . Karena itu tidak perlu lagi ada RUU tentang Pancasila ," katanya.
    Sementara itu, Ketua Umum Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga, mendefinisikan Pancasila sebagai ideologi yang menjadi perekat semua kelompok masyarakat.
    Pancasila , menurut Ali Wongso, membantu membentuk titik temu bagi keberagaman suku, agama, ras dan budaya serta latar belakang yang berbeda yang hidup di Indonesia.
    Dalam perspektif yang diambil, Ali Wongso dibahas, tiga Ormas yang mendukung Partai Golkar sebagai kekuatan nasional yang selama ini telah dan ikut berjuang mempertahankan Pancasila sebagai negara ideologis akan tetap mempertahankan Pancasila dari yang didukung kelompok ekstrem yang bisa dibiarkan begitu saja. (akurat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +