![]() |
| ILUSTRASI |
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Saat ini Kemenpan RB tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan para pensiunan PNS.
Nantinya, ada penambahan uang yang diterima para pensiunan PNS.
Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS akan lebih besar daripada biasanya karena yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja.
BACA JUGA : Ratusan Siswa Secapa AD di Bandung Positif Covid-19
BACA JUGA : Ratusan Siswa Secapa AD di Bandung Positif Covid-19
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (8/7).
Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS tersebut bisa direalisasikan.
"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," ujar dia.
BACA JUGA : LENGKAP!! Penjelasan Anies Soal Tudingan Reklamasi Ancol, Poin 5 Buat Kelompok Komunis Bisa Meradang
BACA JUGA : LENGKAP!! Penjelasan Anies Soal Tudingan Reklamasi Ancol, Poin 5 Buat Kelompok Komunis Bisa Meradang
Tjahjo menambahkan, dirinya belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.
Pasalnya, keuangan negara belum membaik akibat imbas wabah Virus Corona atau covid-19.
"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.
BACA JUGA : Diduga Korban Pemerkosaan, Seorang Guru SD Ditemukan Tewas Terikat Didalam Bak
BACA JUGA : Diduga Korban Pemerkosaan, Seorang Guru SD Ditemukan Tewas Terikat Didalam Bak
Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema uang pensiun bagi pegawai negeri sipil ( PNS ).
Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.
Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.
Artinya, pembayaran Dana Pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menargetkan skema uang pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.
Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS yang pensiun.
Dengan skema ini, Dana Pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.
Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN ) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Sumber : GridPod
