-->
OKEZONEWS.COM

Informasi Akurat dan Terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © OKEZONEWS.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bola

    Iklan

    Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi, Ini Alasannya...

    Minggu, 19 Juli 2020, Juli 19, 2020 WIB Last Updated 2020-07-20T01:30:21Z
    Nadiem Makarim (Mendikbud)
    BACA SEBELUMNYA... 
    Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
    Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:
    - Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
    - Guru yang diberi tugas tambahan
    Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
    Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
    Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
    - Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
    - Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
    Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
    Sumber : tribun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +