-->
OKEZONEWS.COM

Informasi Akurat dan Terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © OKEZONEWS.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bola

    Iklan

    Menkes Tidak Merekomendasikan Rapid Test untuk Diagnosa Covid-19, Sudah diduga oleh Kalangan " Teori Konspirasi?"?

    AlGhifariMinang
    Selasa, 21 Juli 2020, Juli 21, 2020 WIB Last Updated 2020-07-21T14:35:36Z
    Ilustrasi

    OKEZONEWS.COM, Jakarta - sejumlah poin penting yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan anyar ini diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kemarin (13/7). Salah satu poinnya, rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

    Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.
    Menurut aturan baru ini, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test Covid hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.
    WHO merekomendasikan penggunaan Rapid Test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.
    Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.
    Sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut.

     Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini.

    Dengan aturan anyar ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut, persyaratan rapid test Covid-19 untuk melakukan perjalanan harusnya dihapus. "Termasuk untuk tes siswa masuk perguruan tinggi," ujar Dicky, Selasa, 14 Juli 2020.

    Wajib test Covid-19 bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan bahkan sangat membebani masyarakat. Selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi. 

    Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Gerindra periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, kebijakan yang berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 tahun 2020 itu sangat membias dan diduga sarat dengan konspirasi.

    Dalam aturan itu, salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum baik laut dan udara untuk perjalanan harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari dan uji Rapid Test yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.   

    “Ini tidak efektif bila semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara termasuk regulator yang ada di dalamnya serta crew, petugas tenant, Kementerian Kesehatan dan Keamanan di terminal tidak melaksanakan Test PCR (polymerase chain reaction-red) setiap 3-7 hari,” ucap BHS biasa disapa dalam keterangannya kepada Samudranesia, Kamis (11/6).

    Maka sambung dia, SEGT Nomor 7 Tahun 2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Karena calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut.

    “Pesawat dan kapal kan transportasi publik, penumpang pasti akan berinteraksi dengan fasilitas publik selama perjalanan, mulai dari tempat asalnya hingga tujuan. Apakah pemerintah bisa menjamin alat transportasi dan terminal bandara atau pelabuhan pasti steril semua dari Covid-19? Tidak mungkin,” ujarnya.

    “Jadi kalau mau fair, jangan cuma penumpang yang diwajibkan test Covid-19, tetapi seluruh komponen yang ada  di bandara atau pelabuhan serta semua transportasi publik dari tempat asal yang menuju terminal ataupun dari terminal menuju tempat tujuan akhir juga wajib dilakukan tes PCR rutin per 3-7 hari. Jadi janganlah menyudutkan konsumen, sedangkan pemerintah yang menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusianya tidak melaksanakan standarisasi Covid-19 tersebut,” tegasnya.

    Selain itu Potongan video perbincangan Helmy Yahya dengan ekonom Ichsanuddin Noorsy viral. Perbincangan keduanya mengenai pengguanaan thermo gun menjadi perbicangan di media sosial.

    Dalam video itu, Noorsy mengungkapkan keenggenan dirinya membiarkan kepalanya "ditembak" dengan thermo gun laser untuk mengetahui suhu tubuhnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +