![]() |
| Ilustrasi |
OKEZONEWS.COM, Jakarta - sejumlah poin penting yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan anyar
ini diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kemarin
(13/7). Salah satu poinnya, rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.
Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.
Menurut aturan baru ini, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test Covid hanya
dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi
khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja
Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara
(PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti
jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-
kelompok rentan.
WHO merekomendasikan penggunaan Rapid Test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.
Sementara
untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang
merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga
terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi
molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan
RT-PCR.
Sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut
tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun,
pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut.
Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 bahkan menetapkan hasil
non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak
boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak
menyertakan dokumen ini.
Dengan aturan anyar ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut, persyaratan rapid test Covid-19
untuk melakukan perjalanan harusnya dihapus. "Termasuk untuk tes siswa
masuk perguruan tinggi," ujar Dicky, Selasa, 14 Juli 2020.
Wajib test Covid-19 bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan bahkan sangat membebani masyarakat. Selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.
Wajib test Covid-19 bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan bahkan sangat membebani masyarakat. Selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi V Fraksi
Gerindra periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya,
kebijakan yang berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 tahun
2020 itu sangat membias dan diduga sarat dengan konspirasi.
Dalam aturan itu, salah satu persyaratan calon penumpang transportasi
umum baik laut dan udara untuk perjalanan harus uji tes PCR dengan
hasil negatif yang berlaku 7 hari dan uji Rapid Test yang berlaku 3 hari
pada saat keberangkatan.
“Ini tidak efektif bila semua petugas yang ada di pelabuhan laut
maupun udara termasuk regulator yang ada di dalamnya serta crew, petugas
tenant, Kementerian Kesehatan dan Keamanan di terminal tidak melaksanakan Test PCR (polymerase chain reaction-red) setiap 3-7 hari,” ucap BHS biasa disapa dalam keterangannya kepada Samudranesia, Kamis (11/6).
Maka sambung dia, SEGT Nomor 7 Tahun 2020 yang diberlakukan untuk
penumpang menjadi tidak ada manfaat. Karena calon penumpang moda
transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan
infrastruktur terminal tersebut.
“Pesawat dan kapal kan transportasi publik, penumpang pasti akan
berinteraksi dengan fasilitas publik selama perjalanan, mulai dari
tempat asalnya hingga tujuan. Apakah pemerintah bisa menjamin alat
transportasi dan terminal bandara atau pelabuhan pasti steril semua dari
Covid-19? Tidak mungkin,” ujarnya.
“Jadi kalau mau fair, jangan cuma penumpang yang diwajibkan test
Covid-19, tetapi seluruh komponen yang ada di bandara atau pelabuhan
serta semua transportasi publik dari tempat asal yang menuju terminal
ataupun dari terminal menuju tempat tujuan akhir juga wajib dilakukan
tes PCR rutin per 3-7 hari. Jadi janganlah menyudutkan konsumen,
sedangkan pemerintah yang menyediakan infrastruktur dan sumber daya
manusianya tidak melaksanakan standarisasi Covid-19 tersebut,” tegasnya.
Selain itu Potongan video perbincangan Helmy Yahya dengan ekonom Ichsanuddin Noorsy viral. Perbincangan keduanya mengenai pengguanaan thermo gun menjadi perbicangan di media sosial.
Dalam video itu, Noorsy mengungkapkan keenggenan dirinya membiarkan kepalanya "ditembak" dengan thermo gun laser untuk mengetahui suhu tubuhnya.
Selain itu Potongan video perbincangan Helmy Yahya dengan ekonom Ichsanuddin Noorsy viral. Perbincangan keduanya mengenai pengguanaan thermo gun menjadi perbicangan di media sosial.
Dalam video itu, Noorsy mengungkapkan keenggenan dirinya membiarkan kepalanya "ditembak" dengan thermo gun laser untuk mengetahui suhu tubuhnya.




