-->
OKEZONEWS.COM

Informasi Akurat dan Terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © OKEZONEWS.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bola

    Iklan

    HEBOH!! Seorang Pria Sodomi 30 Bocah, Polisi Cek Kemungkinan Korban Bertambah

    Rabu, 22 Juli 2020, Juli 22, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T15:58:54Z
    Kriminal
    Cilacap, OKEZONEWS.COM - Seorang pria di Cilacap bernama Kasimin alias Ceming (31) mengaku menyodomi 30 orang bocah sejak tahun 2018. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan jumlah korban sodomi Kasimin akan bertambah.

    "Karena yang 30 itu kan memang awalnya diketahui ada sekitar 7, kemudian ngembang lagi ke yang lainnya jadi 12, jadi 19, terus jadi 30, sekarang kita masih dalami lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G Sukahar saat dihubungi detikcom, Kamis (23/7/2020).

    Polisi mengaku mendatangi daerah para korban untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lainnya. Tak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari teman para korban. Kemungkinan adanya korban dari kampung lain juga masih terbuka.

    "(Korban di kampung lain) Tidak menutup kemungkinan, makanya kita mencari lewat komunitas pergaulan si anak-anak ini, termasuk si pelaku ini," jelasnya.

    Ongkoseno juga menjelaskan, polisi mendalami latar belakang tersangka. Termasuk kemungkinan pelaku juga pernah menjadi korban pelecehan seksual.

    "Untuk itu (kemungkinan tersangka pernah menjadi korban sodomi) masih kita gali lagi, kenapa kok dia sampai suka seperti itu," jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kasimin saat dimintai keterangan polisi mengaku mengiming-imingi korbannya dengan main game online dengan ponselnya. Dari pengakuan pelaku, jika korban menolak perintahnya maka pelaku akan mempertontonkan film tentang pembunuhan untuk menakut-nakuti korban.

    Meski mengaku ada korbannya yang berusia dewasa, tapi rata-rata usia korban Kasimin di bawah 12 tahun. Para korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap.

    Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik korban. Sebelum ditangkap polisi, Kasimin ternyata sempat pergi ke Jakarta. Atas perbuatannya Kasimin dijerat dengan Pasal 76 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sumber : detik
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +