OKEZONEWS.COM | Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila RUU HIP) mendapat penolakan dari berbagai elemen, mulai Purnawirawan, Akademis, Tokoh Agama, dan Ormas Islam.
Mereka berpendapat bahwa Pancasila tidak perlu lagi untuk diotak-atik.
Hal senada juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu menginginkan agar RUU HIP ini ditutup dan tidak perlu dilanjutkan lagi.
"Sikap MUI tentang RUU HIP, MUI menolak RUU HIP itu. Oleh karena itu, MUI meminta RUU HIP diberhentikan, jadi artinya adalah bahwa pembicaraan RUU HIP harus ditutup. Jadi sudahlah dihentikan saja, saya nggak tahu prosedurnya di legislasi kayak gimana.Pokoknya jangan dibicarakan, tutup buku," kata Sekjen MUI Anwar Abas dalam webinar bertema 'Bedah Tuntas RUU HIP', Jumat (26/6/2020). Seperti yang dilansir oleh detik.com
MUI juga memberikan pandangannya tentang RUU Omnibuslaw bahwa tidak perlu dilanjutkan jika memang bertentangan dengan Pancasila. (at/okezonews.com)
