-->
OKEZONEWS.COM

Informasi Akurat dan Terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © OKEZONEWS.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bola

    Iklan

    Ringannya Kasus Novel Baswedan, Istana Berikan Tanggapan

    Rabu, 17 Juni 2020, Juni 17, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T02:31:40Z
    Penyidik KPK Novel Baswedan Selaku korban Menjadi Saksi Dalam Sidang Pneyiraman Air Keras

    JAKARTA, OKEZONEWS.com - Pihak Istana akhirnya buka suara soal ringannya tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan. 

    Kedua pelaku, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) lalu. Namun, sejumlah pihak justru menyesalkan tanggapan yang dilontarkan Istana. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral.
    Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang tengah berjalan. 

    "Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak internvensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020). Demikian halnya bila nantinya vonis hakim dinilai kurang memberikan rasa keadilan oleh sejumlah pihak. Menurut dia, pihak Novel dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. 

    Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," ujarnya. Meski tak bisa intervensi, upaya yang bisa diberikan presiden, menurut Donny, hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan sehingga dapat memuaskan semua pihak. 

    Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, selama ini tidak ada satu pun pihak yang meminta Presiden Jokowi untuk mengintervensi kasus Novel. Presiden, imbuh dia, hanya diharapkan dapat memastikan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. Sebab, Polri dan kejaksaan merupakan dua institusi penegak hukum yang berada di bawah presiden.

    "Jadi jangan presiden salah pahami, bahwa Istana bukan tidak boleh ikut campur Istana itu bukan mencampuri untuk mengubah fakta itu baru enggak boleh," kata Feri saat dihubungi Kompas.com. Ia menambahkan, satu hal yang tidak boleh dicampuri oleh presiden yaitu mengubah fakta. Namun, dengan sikap yang ditunjukkan Istana melalui KSP, menunjukkan bahwa Istana kini tengah lari dari tanggung jawab atas perkara yang menimpa Novel.


    Sekali pun, beberapa waktu lalu Presiden pernah menyampaikan agar pelaku penyiraman Novel agar ditindak tegas. "Saya berpikir Istana sedang mencoba menghindar dari tanggung jawab pentingnya sebagai pusat atau episentrum kekuasaan," kata Feri.

    "Kepolisian dan kejaksaan di tingkat ini kan saya lebih spesifik bicara kejaksaan. Nah, ketika dia menuntut rendah, sementara presiden berkata tindak tegas pelaku penyiraman, itu kan sudah sangat kontradiktif," imbuh dia.

    Sementara itu, anggota tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa meminta, agar Istana tidak buang badan dalam perkara ini. "Jadi Istana dan para pembantunya jangan buang badan dengan mengatakan Presiden tidak bisa intervensi hukum," kata Alghiffari kepada Kompas.com. Ia sepakat bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi penanganan kasus hukum.

    Namun, harus dibedakan mana yang disebut sebagai intervensi dan evaluasi. Menurut dia, mengevaluasi kinerja Kejagung dan timnya yang mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel, bukanlah sebuah bentuk intervensi. "Itu Presiden sedang menjalankan tugasnya sebagai atasan," kata dia.

    Lain halnya, imbuh dia, bila Presiden memerintahkan jaksa agar pelaku penyerangan dituntut lima tahun penjara. Tindakan seperti itu baru disebut sebagai sebuah intervensi hukum. Ia pun mengingatkan, berdasarkan UU Kejaksaan dan UU Kepolisian, kedua instansi tersebut merupakan bawahan presiden. Oleh karena itu, ia menilai salah jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan. (kompas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +