-->
OKEZONEWS.COM

Informasi Akurat dan Terpercaya

  • Jelajahi

    Copyright © OKEZONEWS.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bola

    Iklan

    Jaksa Sebut Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya Dipakai Bayar Kasino

    Rabu, 03 Juni 2020, Juni 03, 2020 WIB Last Updated 2020-06-12T14:35:02Z
    Okezonews.com| Kejaksaan Agung mendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

    "(Terdakwa Heru) Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.

    Rekaman transaksi rekening BCA itu menyebut bahwa uang dipakai untuk membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.

    Kemudian pada 13 Februari 2018 tercatat pengeluaran Rp 2,5 miliar untuk merenovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk. Selanjutnya pada 9 April 2018 kembali tercatat aliran uang keluar Rp 4 miliar untuk membuat kapal Pinisi di Bira, Sulawesi Selatan.

    Jaksa mengatakan Heru juga menempatkan uang di banyak rekening atas nama dirinya atau orang lain.

    Jaksa mendakwa Heru membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi untuk membeli mobil, rumah dan tanah dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang.

    Heru bersama Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, diperkaya Rp 16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya.

    Kasus berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya. Jaksa mendakwa investasi dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +