![]() |
| Ilustrasi Fhoto Siswa Memakai Masker Di Sekolah |
Arahan tersebut dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan empat kementrian yaitu Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendididkan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negeri.
Didalam SKB terserkat dijelaskan bahwa terkait tahun ajaran baru tetap seprtia biasa namun untuk proses pembelajaran adalah dengan cara daring untuk wilayah zona merah, kuning, dan orange penyebaran dan tingkat kasus Covid-19 nya.
Akan tetapi, dimungkinkan melakukan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di zona Hijau dan tetap mengikuti standar protokoler kesehatan.
"Prinsip pembukaan pembelajaran tatap muka mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan," ujar Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono dalam keterangan pers, Senin (15/6/2020).
Terkait pendidikan tinggi pesantren dan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Kemendikbud dan Kemenag, lanjut Agus. (AT)
